Imam Abu Hanifah

.

kitab_big.jpgImam Abu Hanifah rahimahullah lahir pada tahun 80 Hijriyah di kota Kufah (Iraq). Ada yang berpendapat bahwa beliau termasuk golongan tabi'in, karena bertemu dengan tujuh shahabat salah satunya adalah Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahkan berguru dengan beliau. Walaupun ada yang mengatakan bahwa beliau adalah golongan tabi' tabi'in (termasuk senior tabi' tabi'in) karena tidak bertemu dengan shahabat. Sebelum menjadi Imam besar, profesi beliau adalah berdagang.
 
Seperti biasa, hari itu beliau hendak ke pasar untuk menjual barang dagangannya, beliau bertemu dengan Imam Assya'bi dan ia menasehati Abu Hanifah untuk mendatangi salah seorang ulama untuk belajar darinya, karena Imam asSya'bi melihat adanya cahaya keilmuan yang terpancar dari wajah Abu Hanifah. Berbagai macam disiplin ilmu seperti Hadits, Ilmu Kalam (Tauhid), Ilmu Bahasa Arab ia pelajari. Satu demi satu beliau kuasai hingga muncul ketertarikan beliau untuk mendalami Ilmu Fiqh yang dikolaborasi dari manhaj fiqh 4 shahabat. Fiqh Umar ibn Khattab yang dibangun di atas kaidah Mashlahah, Fiqh Ali bin Abi Thalib yang dibangun di atas penyelaman dan penelitian pada Hakikat Syariat. Manhaj Abdullah bin Mas'ud yang dibangun di atas metode takhrij, dan metode Ibnu Abbas dengan ilmu Quran dan fiqihnya. Hal ini berimplikasi terhadap cara pandang beliau yang luas dalam mengungkap setiap permasalahan lantaran tidak 'mengenal' dikotomi ilmu yang menyekat pikirannya, bahkan beliau menjadi ulama rujukan pada masa itu yang terkenal dengan julukan Ahlu Arra'yi. Kesungguhan beliau memunculkan hasil yang besar hingga beliau menjadi seorang Imam madzhab fiqh yang terkenal dengan hujjahnya yang kuat. Kuatnya hujjah yang ia lontarkan membuat para ulama takjub terhadapnya, "Tiang masjid yang terbuat dari kayu ini, andaikan ia (Abu Hanifah) mengatakan bahwa tiang itu terbuat dari besi maka semua orang yang mendengar akan mengikuti apa yang ia katakan, karena kuatnya argumen yang ia lontarkan".
 
Banyak orang yang secara serampangan menyerang dan mengkritik Abu Hanifah lantaran banyak pendapatnya yang berbeda dengan pendapat kebanyakan para ulama (jumhur). Namun kita harus bijak melihat serta mempelajari sebab atau latar belakang dan tentu menilik bagaimana cara beliau dalam menyimpulkan suatu permasalahan.
 
Beliau lahir dan lama hidup di kota Kufah yang terkenal dengan dinamika peradabannya dibanding negeri-negeri lain. Di samping peradaban yang maju, fitnah juga banyak tersebar di negeri tersebut. Banyak "hadits" maudhu' (palsu) bermunculan di negeri itu. Menurut Ibnu Abi al-Hadid (Ulama Syiah) dalam kitabnya Nahju al-Balaghah, maudhu' hadits pertama kali dimunculkan oleh orang-orang syiah. Imam Abu Hanifah hidup pada fatroh idhtirab (fase keguncangan zaman), bergelut dengan banyaknya fitnah-fitnah, termasuk tumbuh suburnya aliran Mu'tazilah dan Syiah. Dengan dinamika fitnah yang muncul, tidak heran jika beliau sangat menyeleksi dalam periwayatan hadits yang datang kepadanya. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi Imam Malik yang hidup di kota Madinah sebagai sentral ilmu hadits pada zaman tersebut, sehingga keilmuan sangat kental di kota itu dan periwayatan hadits sangat mudah didapat oleh Imam Malik rahimahullah. Secara signifikan, agaknya inilah yang cukup mempengaruhi pandangan Imam Abu Hanifah dalam meletakkan syarat argumentasi hadits Ahad.
 
Menurut madzhab Hanafi, hadits ahad bertolak belakang dengan hadits mutawatir, bukan pula hadits masyhur. Hal ini membuat hadits ahad butuh penelitian dan penyeleksian apakah hadits itu bisa dijadikan sebagai hujjah. Namun secara ringkas, para ahli hadits mengambil hadits ahad sebagai hujjah jika memang hadits itu shahih dan bisa dipertanggungjawabkan (tidak ada cacat baik dari segi matan/isi hadits maupun orang-orang yang meriwayatkan dari shahabat hingga perawi terakhir) dengan catatan bahwa semua Shahabat adalah perawi yang bisa diterima tanpa terkecuali. Adapun Imam Malik dan Imam Hanafi memberikan syarat tertentu dalam mengambil hadits Ahad sebagai hujjah (al-Wajiz fie Ushul al-Fiqh; Dr. Abdul Karim Zaidan). Namun kali ini kita akan ketengahkan pandangan Abu Hanifah yang dianggap cukup nyentrik oleh beberapa kalangan dalam memberi syarat penerimaan hadits Ahad sebagai hujjah.
 
1. Hadits tersebut tidak berkaitan dengan suatu amalan yang terjadi berulang-ulang dan dilakukan setiap saat.
 
Hadits tentang mengangkat tangan dalam gerakan shalat (ketika turun ruku', bangkit dari rukuk dst kecuali takbiratul ihram). Hadits tersebut termasuk hadits ahad dan madzhab Hanafi tidak berhujjah terhadap hadits tersebut. Mengapa? Karena shalat merupakan ibadah yang dilakukan setiap saat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu shalat lima kali sehari dan tentu para shahabat banyak yang shalat di belakang beliau. Namun mengapa hadits itu tidak masuk ke dalam kategori hadits mutawatir?
 
2. Amalan perawi (dalam hal ini adalah shahabat radhiyallahu 'anhu) tidak menyelisihi apa yang diriwayatkan.
 
Ringkasnya jika ada sunnah qouliyah (hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa ucapan) yang diriwayatkan oleh salah seorang shahabat namun amalan shahabat tersebut menyelisihi apa yang diriwayatkan, maka hadits mana yang kita ambil?
 
Ketika seorang perawi menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka ada 'suatu kemungkinan-kemungkinan' pada hadits (sunnah qouliyah) tersebut. Seperti naskh (penghapusan hukum), dan adanya dalil lain yang membuat perawi tidak mengamalkan hadits tersebut, atau makna hadits tersebut berbeda dengan apa yang dimaksud.
 
Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika ada anjing yang menjilat di wadah kalian maka cucilah sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah". Namun dalam prakteknya Abu Hurairah hanya mencuci sebanyak tiga kali. Maka Imam Abu Hanifah dan para pengikut madzhab beliau lebih mengedepankan hadits kedua sebagai hujjah (mencuci sebanyak tiga kali).
 
Dengan penjelasan singkat tersebut, semoga kita bisa lebih bijak dan'berlapang dada' dalam memandang perbedaan-perbedaan yang sering kita temukan dalam keseharian. Selama memiliki dalil yang menjadi landasan pijakannya dan perbedaan itu tidak masuk dalam ranah Aqidah yang tidak bisa ditolerir. Sehingga anekdot kaum fanatik buta tidak melekat dalam tubuh umat ini.
 
Orang yang fanatik terhadap Imam Hanafi berkomentar terhadap penganut madzhab Syafi'i "Lihat Imam kalian! Karena takut dengan Imam Abu Hanifah, ia tidak keluar dari rahim ibunya dan mendekam di dalam rahim selama sebelas bulan hinnga Imam kami meninggal".
 
Golongan lain yang fanatik terhadap Imam Syaf'i juga tidak mau kalah dan mengatakan "Justru karena hebatnya Imam kami. Abu Hanifah meninggal lantaran kaget bahwa Imam Syafi'i akan keluar dari rahim ibunya".
 
Imam Hanafi meninggal pada tahun 150 H dan Imam Syafi'i lahir pada tahun yang sama. Wallahu ta'ala a'lam bisshawab

sumber:http://isykarima.com/artikel/hadits/179-imam-abu-hanifah-rahimahullah-dan-hadits-ahad.html

0 komentar: