.
Imam Abu Hanifah rahimahullah lahir
pada tahun 80 Hijriyah di kota Kufah (Iraq). Ada yang berpendapat bahwa
beliau termasuk golongan tabi'in, karena bertemu dengan tujuh shahabat
salah satunya adalah Anas bin Malik radhiyallahu anhu bahkan
berguru dengan beliau. Walaupun ada yang mengatakan bahwa beliau adalah
golongan tabi' tabi'in (termasuk senior tabi' tabi'in) karena tidak
bertemu dengan shahabat. Sebelum menjadi Imam besar, profesi beliau
adalah berdagang.
Seperti
biasa, hari itu beliau hendak ke pasar untuk menjual barang
dagangannya, beliau bertemu dengan Imam Assya'bi dan ia menasehati Abu
Hanifah untuk mendatangi salah seorang ulama untuk belajar darinya,
karena Imam asSya'bi melihat adanya cahaya keilmuan yang terpancar dari
wajah Abu Hanifah. Berbagai macam disiplin ilmu seperti Hadits, Ilmu
Kalam (Tauhid), Ilmu Bahasa Arab ia pelajari. Satu demi satu beliau
kuasai hingga muncul ketertarikan beliau untuk mendalami Ilmu Fiqh yang
dikolaborasi dari manhaj fiqh 4 shahabat. Fiqh Umar ibn Khattab yang
dibangun di atas kaidah Mashlahah, Fiqh Ali bin Abi Thalib yang dibangun di atas penyelaman dan penelitian pada
Hakikat Syariat. Manhaj Abdullah bin Mas'ud yang dibangun di atas
metode takhrij, dan metode Ibnu Abbas dengan ilmu Quran dan fiqihnya.
Hal ini berimplikasi terhadap cara pandang beliau yang luas dalam
mengungkap setiap permasalahan lantaran tidak 'mengenal' dikotomi ilmu
yang menyekat pikirannya, bahkan beliau menjadi ulama rujukan pada masa
itu yang terkenal dengan julukan Ahlu Arra'yi. Kesungguhan beliau
memunculkan hasil yang besar hingga beliau menjadi seorang Imam madzhab
fiqh yang terkenal dengan hujjahnya yang kuat. Kuatnya hujjah yang ia
lontarkan membuat para ulama takjub terhadapnya, "Tiang masjid yang terbuat dari kayu ini, andaikan ia (Abu
Hanifah) mengatakan bahwa tiang itu terbuat dari besi maka semua orang
yang mendengar akan mengikuti apa yang ia katakan, karena kuatnya
argumen yang ia lontarkan".
Banyak
orang yang secara serampangan menyerang dan mengkritik Abu Hanifah
lantaran banyak pendapatnya yang berbeda dengan pendapat kebanyakan para
ulama (jumhur). Namun kita harus bijak melihat serta mempelajari sebab
atau latar belakang dan tentu menilik bagaimana cara beliau dalam
menyimpulkan suatu permasalahan.
Beliau
lahir dan lama hidup di kota Kufah yang terkenal dengan dinamika
peradabannya dibanding negeri-negeri lain. Di samping peradaban yang
maju, fitnah juga banyak tersebar di negeri tersebut. Banyak "hadits"
maudhu' (palsu) bermunculan di negeri itu. Menurut Ibnu Abi al-Hadid
(Ulama Syiah) dalam kitabnya Nahju al-Balaghah, maudhu' hadits pertama kali dimunculkan oleh orang-orang syiah. Imam Abu Hanifah hidup pada fatroh idhtirab
(fase keguncangan zaman), bergelut dengan banyaknya fitnah-fitnah,
termasuk tumbuh suburnya aliran Mu'tazilah dan Syiah. Dengan dinamika
fitnah yang muncul, tidak heran jika beliau sangat menyeleksi dalam
periwayatan hadits yang datang kepadanya. Hal ini sangat berbeda dengan
kondisi Imam Malik yang hidup di kota Madinah sebagai sentral ilmu
hadits pada zaman tersebut, sehingga keilmuan sangat kental di kota itu
dan periwayatan hadits sangat mudah didapat oleh Imam Malik rahimahullah. Secara signifikan, agaknya inilah yang cukup mempengaruhi pandangan Imam Abu Hanifah dalam meletakkan syarat argumentasi hadits Ahad.
Menurut
madzhab Hanafi, hadits ahad bertolak belakang dengan hadits mutawatir,
bukan pula hadits masyhur. Hal ini membuat hadits ahad butuh penelitian
dan penyeleksian apakah hadits itu bisa dijadikan sebagai hujjah. Namun
secara ringkas, para ahli hadits mengambil hadits ahad sebagai hujjah
jika memang hadits itu shahih dan bisa dipertanggungjawabkan (tidak ada
cacat baik dari segi matan/isi hadits maupun orang-orang yang
meriwayatkan dari shahabat hingga perawi terakhir) dengan catatan bahwa
semua Shahabat adalah perawi yang bisa diterima tanpa terkecuali. Adapun
Imam Malik dan Imam Hanafi memberikan syarat tertentu dalam mengambil
hadits Ahad sebagai hujjah (al-Wajiz fie Ushul al-Fiqh; Dr. Abdul Karim Zaidan). Namun kali ini kita akan ketengahkan pandangan Abu Hanifah yang dianggap cukup nyentrik oleh beberapa kalangan dalam memberi syarat penerimaan hadits Ahad sebagai hujjah.
1. Hadits tersebut tidak berkaitan dengan suatu amalan yang terjadi berulang-ulang dan dilakukan setiap saat.
Hadits
tentang mengangkat tangan dalam gerakan shalat (ketika turun ruku',
bangkit dari rukuk dst kecuali takbiratul ihram). Hadits tersebut
termasuk hadits ahad dan madzhab Hanafi tidak berhujjah terhadap hadits
tersebut. Mengapa? Karena shalat merupakan ibadah yang dilakukan setiap
saat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu shalat lima
kali sehari dan tentu para shahabat banyak yang shalat di belakang
beliau. Namun mengapa hadits itu tidak masuk ke dalam kategori hadits
mutawatir?
2. Amalan perawi (dalam hal ini adalah shahabat radhiyallahu 'anhu) tidak menyelisihi apa yang diriwayatkan.
Ringkasnya jika ada sunnah qouliyah (hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berupa
ucapan) yang diriwayatkan oleh salah seorang shahabat namun amalan
shahabat tersebut menyelisihi apa yang diriwayatkan, maka hadits mana
yang kita ambil?
Ketika
seorang perawi menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka ada 'suatu
kemungkinan-kemungkinan' pada hadits (sunnah qouliyah) tersebut. Seperti
naskh (penghapusan hukum), dan adanya dalil lain yang membuat perawi
tidak mengamalkan hadits tersebut, atau makna hadits tersebut berbeda
dengan apa yang dimaksud.
Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika ada anjing yang menjilat di wadah kalian maka cucilah sebanyak tujuh kali salah satunya dengan tanah".
Namun dalam prakteknya Abu Hurairah hanya mencuci sebanyak tiga kali.
Maka Imam Abu Hanifah dan para pengikut madzhab beliau lebih
mengedepankan hadits kedua sebagai hujjah (mencuci sebanyak tiga kali).
Dengan
penjelasan singkat tersebut, semoga kita bisa lebih bijak dan'berlapang
dada' dalam memandang perbedaan-perbedaan yang sering kita temukan
dalam keseharian. Selama memiliki dalil yang menjadi landasan pijakannya
dan perbedaan itu tidak masuk dalam ranah Aqidah yang tidak bisa
ditolerir. Sehingga anekdot kaum fanatik buta tidak melekat dalam tubuh
umat ini.
Orang yang fanatik terhadap Imam Hanafi berkomentar terhadap penganut madzhab Syafi'i "Lihat
Imam kalian! Karena takut dengan Imam Abu Hanifah, ia tidak keluar dari
rahim ibunya dan mendekam di dalam rahim selama sebelas bulan hinnga
Imam kami meninggal".
Golongan lain yang fanatik terhadap Imam Syaf'i juga tidak mau kalah dan mengatakan "Justru karena hebatnya Imam kami. Abu Hanifah meninggal lantaran kaget bahwa Imam Syafi'i akan keluar dari rahim ibunya".
sumber:http://isykarima.com/artikel/hadits/179-imam-abu-hanifah-rahimahullah-dan-hadits-ahad.html

0 komentar:
Posting Komentar